Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Empat Anggota Sindikat Pencurian Mobil Pick Up

Di tengah meningkatnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Polres Sergai berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim, setelah menangkap tersangka utama berinisial YA alias Y. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu, 7 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum mereka.
Rincian Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengonfirmasi bahwa penangkapan YA dan rekan-rekannya adalah langkah signifikan dalam mengatasi sindikat pencurian mobil, khususnya mobil jenis Mitsubishi L300. “Masyarakat harus merasa aman, dan kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini,” tambahnya dalam wawancara melalui pesan WhatsApp.
Hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa tiga tersangka lainnya telah ditangkap sebelumnya terkait kasus yang berbeda di wilayah Deli Serdang pada akhir bulan Mei 2026.
Identitas Tersangka Lainnya
Tiga anggota sindikat tersebut terdiri dari:
- H alias I, ditangkap pada 24 Mei 2026 di area Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
- IP alias K, yang ditangkap pada 25 Mei 2026 di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
- M alias W alias K, diamankan pada 26 Mei 2026 di areal Perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Modus Operandi Sindikat Pencurian Mobil
Melalui pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka bahkan mengalami kegagalan ketika mobil curian terbakar akibat korsleting mesin.
Selain beraksi di Sergai, mereka juga terlibat dalam sekitar sepuluh aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah lain, termasuk Simalungun dan Pematangsiantar, serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang. Hal ini menunjukkan jaringan mereka yang cukup luas dan terorganisir.
Cara Kerja dan Peran Anggota
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat untuk membongkar dan menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi sasaran. Mereka telah memodifikasi obeng dan menggunakan kabel untuk mempermudah proses pencurian. Setiap anggota memiliki peran spesifik dalam sindikat ini, yaitu:
- YA dan M bertanggung jawab untuk memantau situasi sekitar serta mendorong kendaraan curian.
- IP berperan sebagai pengemudi mobil operasional, jenis Avanza, yang digunakan untuk melarikan diri setelah pencurian.
- H bertugas menghidupkan mesin kendaraan yang dicuri dan menjual hasil kejahatan tersebut.
Proses Hukum dan Tindakan Polres Sergai
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Komitmen Polres Sergai dalam Menangani Kriminalitas
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami akan terus melaksanakan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor melalui Call Center Polri 110. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Implikasi Sosial dan Langkah Preventif
Keberadaan sindikat pencurian mobil di wilayah Sergai menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pihak berwenang dan masyarakat. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Peningkatan patroli polisi di area rawan pencurian kendaraan.
- Pengadaan program sosialisasi kepada masyarakat tentang cara melindungi kendaraan dari pencurian.
- Penerapan teknologi keamanan, seperti GPS dan alarm pada kendaraan.
- Kerjasama antara warga untuk saling mengingatkan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Peningkatan kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan pencurian mobil dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Pengungkapan sindikat pencurian mobil ini adalah langkah awal yang positif, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketentraman bagi semua.




