GMAKS Somasi DLH Kota Tangerang Terkait Penetapan Pemenang Proyek Rp34,7 Miliar

Kota Tangerang saat ini sedang menjadi sorotan terkait proses tender pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang melibatkan anggaran sebesar Rp34,7 miliar. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya baru-baru ini mengajukan somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan pemenang tender, yang mengangkat berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Indikasi Ketidaksesuaian Proses Tender
GMAKS melakukan investigasi internal yang mengungkap beberapa indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan pemenang tender untuk Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026. Temuan ini memicu reaksi dari organisasi tersebut, yang merasa perlu untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Menurut data yang diperoleh melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, tender dengan kode 10116578000 memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp34,74 miliar. Dalam proses tersebut, PT Sultan Sukses Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender dengan penawaran terkoreksi senilai Rp32,54 miliar.
Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Menurutnya, dokumen tender menyatakan bahwa peserta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis Subklasifikasi KK016 yang berkaitan dengan Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi.
Namun, saat GMAKS melakukan penelusuran melalui portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri diduga tidak memiliki klasifikasi yang diperlukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pemenuhan kualifikasi peserta tender tersebut.
Waktu Penerbitan Dokumen yang Dipertanyakan
“Dokumen pemilihan dengan jelas menyebutkan bahwa peserta wajib memiliki SBU KK016. Namun, berdasarkan hasil pengecekan kami di data resmi LPJK, tidak terdapat subklasifikasi tersebut dalam daftar sertifikasi perusahaan pemenang,” ungkap Hadi pada Senin (8/6/2026).
GMAKS juga menyoroti penggunaan dokumen SBU BG009 oleh perusahaan pemenang, yang tercatat diterbitkan pada 22 April 2026. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian waktu penerbitan dokumen dengan tahapan pengadaan yang tengah berlangsung.
Klarifikasi yang Diperlukan
Hadi menegaskan bahwa penting bagi Pokja Pemilihan untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Hal ini bertujuan agar tidak muncul spekulasi di masyarakat yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses pengadaan. “Kami meminta klarifikasi resmi mengenai status dan waktu pemenuhan dokumen kualifikasi agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” katanya.
GMAKS juga mempertanyakan bagaimana proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan, mengingat sejumlah peserta lain dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi dengan alasan teknis. Sementara itu, perusahaan yang terpilih sebagai pemenang masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
Permintaan Tunda Penandatanganan Kontrak
Atas dasar temuan-temuan tersebut, GMAKS mengirimkan surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026 yang berisi permintaan kepada DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan untuk menunda penandatanganan kontrak. GMAKS menekankan bahwa hal ini perlu dilakukan hingga seluruh persoalan administrasi dan kualifikasi dapat dijelaskan secara transparan.
Organisasi ini juga mendesak dilakukan evaluasi ulang terhadap proses verifikasi dokumen peserta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. GMAKS percaya bahwa prinsip transparansi adalah kunci untuk menghasilkan persaingan usaha yang sehat.
Batas Waktu Klarifikasi
GMAKS memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada respons dalam kurun waktu tersebut, organisasi ini berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melapor kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak DLH Kota Tangerang maupun Pokja Pemilihan terkait somasi dan sejumlah temuan yang disampaikan oleh GMAKS. Hal ini semakin menambah ketidakpastian yang dirasakan oleh masyarakat mengenai integritas proses tender yang sedang berlangsung.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait dapat terjaga. GMAKS, sebagai organisasi yang peduli terhadap isu-isu korupsi dan ketidakadilan, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong perbaikan dalam setiap proses pengadaan yang ada.
Menjaga Integritas Proses Pengadaan
Proses pengadaan yang transparan dan akuntabel merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik. Keterlibatan GMAKS dalam mengawasi proses ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemerintahan. Responsifitas dan keterbukaan dari pihak berwenang sangat diharapkan agar isu-isu seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proyek-proyek seperti pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat berjalan sesuai dengan harapan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Proses yang transparan bukan hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah sangatlah penting. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berhak untuk bersuara dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Mengawasi proses tender secara aktif.
- Menyampaikan laporan atau temuan terkait dugaan penyimpangan.
- Menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil.
- Mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi dalam pengadaan.
- Memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan pendapat dan temuan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi dan ketidakadilan. GMAKS sebagai organisasi anti-korupsi akan terus berupaya untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tindakan yang diambil, guna menciptakan sistem yang lebih baik untuk semua.
Proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Ketika ada dugaan penyimpangan, penting untuk segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan kepada publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan diperkuat.
Melalui pengawasan yang kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan setiap proyek pengadaan dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan kepentingan umum. GMAKS, sebagai garda terdepan dalam perjuangan melawan korupsi, akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan yang ada.


