Polsek Bangun Ungkap Jaringan Maling Serial Beranggotakan 8 Orang Lintas Wilayah

Polsek Bangun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara baru saja meraih prestasi yang membanggakan dalam upaya mereka memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setelah berhasil menangkap tujuh anggota dari sebuah jaringan pencurian lintas wilayah, kini mereka berhasil mengamankan tersangka kedelapan yang bernama Agus Zepa Tarihoran, seorang lelaki berusia 25 tahun asal Pematangsiantar. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 06 April 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Meskipun berusaha melarikan diri dengan cara memanjat atap, Agus akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Pujian untuk Kerja Keras Polsek Bangun
Dalam konferensi pers yang digelar pada malam yang sama, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melakukan tugasnya untuk melindungi masyarakat. Polsek Bangun telah berhasil mengungkap jaringan pencurian yang telah membuat warga merasa tidak aman, dan ini adalah bukti profesionalisme anggota kami di lapangan,” ungkapnya dengan bangga.
Awal Mula Pengungkapan Jaringan Maling
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pencurian ini berawal dari dua laporan yang diterima oleh Polsek Bangun. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/56/III/2026, diajukan oleh Rizka Meinanda Putri pada tanggal 05 Maret 2026, sedangkan laporan kedua, bernomor LP/B/73/III/2026, dibuat oleh Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan dari Polres Pematangsiantar, pada tanggal 28 Maret 2026. Agus dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g), dan ayat (2) KUHPidana terkait dugaan pencurian di dalam rumah.
Taktik Kejahatan yang Digunakan
Aksi kriminal yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terdeteksi pada Kamis, 05 Maret 2026, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika Rizka Meinanda Putri berada di Kota Medan, Agus dan kelompoknya berhasil mencongkel jendela belakang rumahnya yang terletak di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun. Dalam aksi tersebut, tujuh barang berharga seperti televisi LG 32 inci, kulkas Sharp, dan beberapa barang elektronik lainnya berhasil diambil, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.
Kejahatan Berlanjut ke Korban Berikutnya
Jaringan pencuri ini tidak berhenti di situ. Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka kembali beraksi dengan menyasar rumah Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4. Dengan modus operandi yang sama, yaitu mencongkel jendela belakang, mereka berhasil mencuri barang-barang berharga, termasuk keyboard Yamaha PSR E473 dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 10.550.000,-.
Penangkapan Tersangka Lainnya
“Kami telah menangkap tujuh anggota lainnya sebelum berhasil menangkap Agus Zepa Tarihoran,” tegas AKP Hengky Siahaan. Tersangka yang telah ditangkap sebelumnya meliputi Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul. Jaringan ini terorganisir dan beroperasi di berbagai wilayah secara simultan, yang menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang mereka timbulkan.
Proses Penangkapan Tersangka Kedelapan
Pada Senin, 06 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan Agus di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siantar Timur, terungkap bahwa Agus juga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya, sehingga total lokasi yang terlibat dalam kejahatan ini mencapai enam tempat di berbagai wilayah.
Pertarungan di Atap
Tim gabungan pun bergerak cepat. Saat mereka mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga dan berlari dari satu atap ke atap yang lain. Meskipun petugas dan warga berulang kali meminta agar ia turun, Agus tampak tidak mengindahkan peringatan tersebut. Namun, perlawanan nekatnya berakhir tragis ketika ia akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum.
Peringatan bagi Para Pelaku Kejahatan
AKP Verry Purba mengingatkan kepada semua pihak yang berencana melakukan tindakan kriminal, bahwa aparat kepolisian selalu siaga dan tidak akan memberikan celah sedikit pun untuk kejahatan. “Proses hukum akan terus kami jalankan dengan profesional dan transparan demi keadilan bagi seluruh korban,” ujarnya menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
Saat ini, Agus Zepa Tarihoran sedang menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif, serta akan melalui gelar perkara dan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya Polsek Bangun dalam memberantas jaringan maling serial yang telah meresahkan masyarakat.

