Parkir Eks Samsat Cikande Diduga Menjadi Sumber Pungli dengan Setoran Rp5 Juta per Bulan ke Dishub Serang

Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan pungutan liar di Kabupaten Serang mulai mencuat ke permukaan. Lahan parkir yang terletak di Eks Samsat Cikande, yang seharusnya berfungsi sebagai aset daerah, justru diduga telah bertransformasi menjadi sumber penghasilan ilegal yang sangat menggiurkan dengan setoran yang fantastis.
Investigasi Terhadap Praktik Pungli di Cikande
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi menunjukkan bahwa tidak kurang dari Rp5 juta setiap bulan disetorkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Fakta ini terungkap melalui pengakuan dari pihak pengelola yang terlibat langsung dalam pengelolaan lahan parkir tersebut.
Konfirmasi dari Sumber Hukum
Dalam sebuah wawancara, seorang pengacara yang mewakili pihak pengelola membenarkan adanya setoran yang cukup besar tersebut. “Memang benar, kami setor sebesar Rp5 juta setiap bulan, dan ini sudah berlangsung sejak dikelola oleh pihak ketiga pada masa Isbandi,” ungkapnya dengan tegas.
Namun, di balik angka setoran yang menggiurkan ini, kondisi petugas parkir di lokasi tersebut sangat memprihatinkan. Tiga petugas yang bertugas 24 jam hanya mendapatkan imbalan sebesar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per hari. Hal ini sangat ironis mengingat area parkir tersebut selalu dipenuhi oleh kendaraan motor dari karyawan yang bekerja di kawasan industri di sekitarnya.
Status Pajak dan Ketidakjelasan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menegaskan bahwa lahan parkir di Eks Samsat Cikande belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika ada retribusi, seharusnya dana tersebut masuk ke kas daerah. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya pada Rabu (23/4).
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Lalu Farhan juga menegaskan bahwa standar pajak parkir seharusnya menggunakan sistem gate komputer dan karcis mesin, seperti yang diterapkan di mal atau hotel. Jika menggunakan sistem konvensional, itu harus jelas dan terdaftar sebagai retribusi.
Dengan adanya setoran sebesar Rp5 juta, seharusnya dana tersebut diakui sebagai pajak daerah, bukan sekadar retribusi yang tidak jelas. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Respon Dinas Perhubungan Kabupaten Serang
Ketika tim investigasi mencoba menghubungi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, semua pejabat yang ada di sana tampak menghilang. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Seksi Parkir IT tidak ada di tempat saat ditanya mengenai dugaan pungutan liar ini.
Ketidakjelasan Penerimaan Uang Parkir
Petugas keamanan yang ditanya hanya bisa memberikan jawaban, “Tidak ada di kantor,” meskipun telah berulang kali dikunjungi. Ketidaktransparanan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya menerima uang sebesar Rp5 juta setiap bulan tersebut. Apakah dana tersebut benar-benar masuk ke dalam kas daerah, atau malah mengalir ke kantong oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Implikasi Sosial dan Ekonomi dari Pungli
Praktik pungutan liar seperti yang terjadi di parkir Eks Samsat Cikande tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat. Ketidakadilan yang dialami oleh petugas parkir, yang bekerja keras namun menerima upah yang sangat minim, menunjukkan adanya masalah struktural dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor ini.
- Pungutan liar mengakibatkan kerugian keuangan bagi daerah.
- Petugas parkir yang bekerja keras mendapatkan upah yang tidak sebanding dengan beban kerja.
- Transparansi keuangan publik sangat penting untuk mencegah korupsi.
- Pengelolaan aset daerah harus dilakukan dengan lebih profesional.
- Kesadaran masyarakat tentang pungli perlu ditingkatkan.
Dalam menghadapi masalah ini, perlu ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelidiki dan menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan dan mengawasi praktik-praktik yang mencurigakan di sekitar mereka. Kesadaran kolektif adalah salah satu cara yang efektif untuk memerangi pungutan liar dan memastikan bahwa aset daerah dikelola dengan baik demi kepentingan bersama.





