Sahroni Aktifkan Auto-Debet Gaji untuk Donasi Kemanusiaan Pasca Kembalinya ke Parlemen

Dalam dunia politik, langkah-langkah berani seringkali menjadi sorotan publik. Salah satu contohnya adalah keputusan yang diambil oleh Ahmad Sahroni, seorang politikus senior yang baru saja kembali ke kursi kekuasaan di Senayan.
Langkah Berani Sahroni
Ahmad Sahroni, anggota Fraksi Nasdem, membuat pernyataan mengejutkan setelah kembali ke kursi legislatif. Dia menyatakan bahwa seluruh gaji yang ia terima sebagai anggota legislatif tidak akan dia sentuh hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.
Dia berencana untuk mengalokasikan seluruh hak keuangannya untuk aksi kemanusiaan melalui platform penggalangan dana yang dikenal luas, Kitabisa. Sahroni memilih mekanisme auto-debet gaji untuk donasi kemanusiaan langsung dari rekening pribadinya ke yayasan tersebut. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana tersebut dapat dipantau oleh publik.
Komitmen Sahroni
Sahroni mengungkapkan komitmennya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/03/2026). “Gaji saya akan saya serahkan ke yayasan Kitabisa untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, pihak Kitabisa lebih memahami titik kebutuhan masyarakat yang paling mendesak dibandingkan jika ia menyalurkan dananya secara mandiri. Sahroni menjelaskan bahwa begitu gajinya dikirim ke rekening pribadinya, ia akan segera memindahkannya ke Kitabisa.
Alasan di Balik Keputusan
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Sahroni mengakui bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral setelah dirinya sempat menjadi sorotan tajam publik akibat polemik pernyataan kerasnya pada tahun 2025 lalu. Insiden tersebut sempat membuatnya dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selama enam bulan.
“Harapannya, keputusan ini bisa membantu. Orang menganggap saya mengambil uang rakyat, mengambil uang dari pajak. Saya menjelaskan bahwa bukan itu maksudnya tapi saya ingin secara pribadi, sebagai businessman juga, memberikan kepada mereka yang membutuhkan,” tutur Sahroni.
Kembali ke Parlemen
Setelah masa sanksinya berakhir, Sahroni kembali dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Meski anggota DPR memiliki hak keuangan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3), Sahroni memilih untuk mengesampingkan hak individualnya tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan transparansi.
Keputusan yang diambil oleh Sahroni ini tentunya patut diapresiasi, karena menunjukkan komitmen tingginya terhadap transparansi dan pertanggungjawaban publik. Langkah ini juga membuka peluang bagi para politisi lainnya untuk melakukan hal serupa dan membantu masyarakat yang membutuhkan.