DPRD Madina Diarahkan untuk Menetapkan Peraturan Daerah Mengenai Tanah Ulayat

Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Mandailing Natal (Madina) telah menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina untuk segera menentapkan langkah-langkah konkret dalam merumuskan peraturan daerah yang berfokus pada tanah adat atau tanah ulayat. Tuntutan ini datang dari Bendahara AMPI Madina, Muhammad Saleh, yang melalui sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (15/3/2026).
Urgensi Regulasi Perlindungan Tanah Ulayat
Muhammad Saleh menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi tanah ulayat masyarakat Mandailing Natal. Padahal, isu ini telah lama menjadi sorotan dan menjadi topik diskusi di berbagai kalangan. Menurutnya, pembahasan Perda Tanah Ulayat harus menjadi prioritas utama bagi DPRD Madina sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat.
Tanah Ulayat: Lebih Dari Sekadar Lahan
Dalam pandangan Muhammad Saleh, tanah ulayat bagi masyarakat Mandailing bukan hanya soal lahan atau nilai ekonomi. Tanah ulayat merupakan bagian dari identitas adat, sumber mata pencaharian, serta warisan budaya yang telah dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Mandailing selama berabad-abad. Tanah ulayat adalah bagian dari jati diri mereka dan tanpa regulasi yang jelas, keberadaan tanah ulayat sangat rentan terhadap konflik dan berbagai bentuk penguasaan yang dapat merugikan masyarakat adat, ujarnya.
Pengakuan Konstitusional Terhadap Masyarakat Hukum Adat
Saleh juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin oleh konstitusi negara. Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkuatan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Tanah Ulayat: Dari Wacana ke Realisasi
“Kita tidak ingin persoalan tanah ulayat ini hanya menjadi wacana yang terus diulang setiap tahun tanpa ada keberanian untuk mewujudkannya dalam bentuk Perda. DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat,” tegas Muhammad Saleh. Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang kuat dengan nilai adat dan budaya Mandailing. Oleh karena itu, sangat ironis jika hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang secara tegas melindungi tanah ulayat masyarakat adat.
Harapan dari AMPI Madina
Sebagai upaya untuk mempercepat proses ini, AMPI Madina berharap DPRD Madina dapat segera mengambil langkah konkret dengan memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda prioritas legislasi daerah.