KPK Bongkar Alasan Bupati Cilacap Mengancam Mutasi Pejabat Tanpa Penyetoran Uang

Peristiwa yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjadi sorotan luas. KPK berhasil membongkar motif dibalik kasus pemerasan yang membelitnya. Pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan penyetoran uang karena merasa terancam akan didegradasi dari jabatan mereka.
Mengapa Pejabat Cilacap Menyetorkan Uang?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan bahwa para kepala SKPD merasa berada di bawah tekanan yang sangat besar. Mereka khawatir jika tidak memenuhi permintaan Bupati, jabatan mereka akan berpotensi digeser atau dimutasi.
“Mereka merasa cemas, jika permintaan AUL tidak dipenuhi, maka posisi mereka akan tergeser. Selain itu, mereka juga khawatir dituduh tidak loyal terhadap pimpinan,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Seberapa Besar Dana yang Ditargetkan?
Dari hasil penyelidikan awal, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari para bawahannya. Rencana penggunaan dana tersebut adalah sebesar Rp515 juta untuk biaya THR anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap, dan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Pengungkapan Dugaan Pemerasan
Rencana tersebut gagal terlaksana setelah tim KPK bergerak lebih cepat. Dalam operasi yang dilakukan pada 13 Maret 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai sekitar Rp610 juta.
- Uang tunai tersebut berhasil diamankan dan sudah dikemas dengan rapi dalam tas hadiah. “Tadi ada enam goodie bag, enam tas hadiah,” kata Asep.
- Uang dalam tas diduga adalah hasil setoran dari pejabat daerah. KPK juga mengungkap rincian rencana pembagian THR yang nilainya bervariasi untuk setiap penerima di lingkungan Forkopimda, yakni mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Penetapan Tersangka
Sampai saat ini, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang tahun anggaran 2025–2026, yakni Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) dan Sadmoko Danardono (Sekretaris Daerah Cilacap).
OTT KPK di Tahun 2026
Kasus ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK di tahun 2026, dan juga menjadi penindakan ketiga di bulan suci Ramadan tahun ini. Saat ini, para penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut.