Meta Tingkatkan Batas Usia Pengguna Platform Digital Menjadi 16 Tahun Sesuai PP Tunas

Pada tanggal 9 April 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, bersama dengan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, mengadakan konferensi pers di kantor Kemkomdigi di Jakarta. Dalam kesempatan ini, mereka mengumumkan sebuah langkah penting terkait regulasi digital yang berfokus pada perlindungan pengguna.
Patuhi PP Tunas, Meta Menaikkan Batas Usia Pengguna Platform Digital Menjadi 16 Tahun
Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi kepada Meta, perusahaan induk dari platform sosial media seperti Instagram, Facebook, dan Threads, yang baru saja menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Keputusan ini menunjukkan komitmen Meta untuk mematuhi regulasi yang ada dan mengutamakan keselamatan pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, langkah ini mencerminkan itikad baik dari Meta untuk menyelaraskan produk dan layanannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sambutannya, ia mengatakan, “Kami memberikan penghargaan kepada Meta yang telah menunjukkan kepatuhan dalam menyesuaikan fitur dan layanan mereka dengan hukum yang ada di Indonesia.”
Pentingnya Kebijakan Batas Usia Pengguna
Perubahan ini telah secara resmi tercantum dalam pedoman komunitas atau community guidelines di seluruh platform Meta. Menurut Meutya, kebijakan baru ini menjadi bukti konkret dari komitmen perusahaan dalam mendukung perlindungan pengguna. Ia menambahkan, “Sejak hari ini, kita telah melihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun di Instagram, Facebook, dan Threads.”
- Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
- Menjaga keselamatan anak dan remaja di ruang digital.
- Mendukung terciptanya lingkungan digital yang lebih aman.
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pengguna muda.
- Memperkuat reputasi perusahaan di mata publik dan regulator.
Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Mulai 28 Maret 2026, seluruh platform digital diharuskan mematuhi regulasi perlindungan anak yang tercantum dalam PP Tunas. Peraturan ini mengatur bahwa pengguna platform digital yang dianggap berisiko tinggi harus berusia di atas 16 tahun. Sebelumnya, banyak platform yang memperbolehkan pengguna mulai dari usia 13 tahun, namun kini kebijakan ini mengalami perubahan signifikan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja dari potensi risiko yang mungkin muncul di ruang digital. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meminimalisir paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis mereka.
Pengawasan Terus Berlanjut
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap platform digital lainnya agar mereka juga menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku. Meutya Hafid menegaskan, “Masalah teknis sebetulnya bukanlah kendala. Ini adalah masalah kemauan dan itikad dari platform besar untuk mematuhi hukum di Indonesia.”
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Google, yang menyediakan layanan YouTube, dengan catatan bahwa platform tersebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tindakan tegas berupa teguran resmi telah diberikan setelah dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital.
Langkah Selanjutnya untuk Platform Digital
Ke depan, pemerintah mewajibkan semua platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua platform telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menekankan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum yang ada.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan hal yang sangat penting dan harus dipatuhi oleh semua penyelenggara layanan digital. Ini adalah langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda, serta menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Dengan adanya peningkatan batas usia pengguna platform digital menjadi 16 tahun, diharapkan para orang tua dan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Komitmen dari platform-platform besar seperti Meta untuk mematuhi regulasi ini tentu menjadi harapan bagi banyak pihak dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.





