Pemkab Lampung Selatan Pastikan UU HKPD Tidak Picu PHK Massal PPPK

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, isu mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (UU HKPD) telah menciptakan kekhawatiran di kalangan pegawai, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menekankan pentingnya bagi pegawai untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemahaman Konteks UU HKPD
Rini menjelaskan bahwa munculnya isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) berawal dari ketentuan baru dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen. Namun, menurutnya, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini terkait dengan pengelolaan fiskal daerah secara keseluruhan.
“Pembatasan belanja pegawai adalah upaya untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, dan bukan kebijakan yang secara langsung mengarah kepada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ungkap Rini dalam pernyataannya pada Minggu, 29 Maret 2026.
Evaluasi Kebijakan Kontrak PPPK
Rini menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai keberlanjutan kontrak PPPK tidak diambil sembarangan. Proses evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam hal penganggaran, Pemkab Lampung Selatan memastikan bahwa skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengelolaan Gaji dan Belanja Pegawai
Gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK penuh waktu dianggarkan dalam pos belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Rini menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai.
Dengan skema tersebut, Pemkab Lampung Selatan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak terpengaruh langsung oleh batasan maksimal belanja pegawai.
Penyesuaian Kebutuhan ASN
Di sisi lain, kebutuhan akan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama seiring dengan adanya pegawai yang memasuki masa pensiun. Pengisian kebutuhan ASN dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik untuk CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Hal ini berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dukungan dan Antisipasi dari Pemkab
Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau seluruh PPPK untuk terus meningkatkan etos kerja, kinerja, dan kompetensi secara berkelanjutan sebagai langkah antisipatif. Komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan publik, dan mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Kami mengimbau seluruh PPPK untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan menjalankan tugas mereka secara profesional,” tegas Rini.
Implementasi Kebijakan secara Hati-hati
Pemkab memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan dilakukan dengan hati-hati, terukur, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap para pegawai, terutama dalam konteks yang sensitif seperti ini.
Kesimpulan
Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang diakibatkan oleh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk menjaga kesehatan fiskal daerah serta memberikan kepastian bagi pegawai, khususnya PPPK. Melalui pendekatan yang lebih transparan dan berbasis data, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mendukung kelangsungan kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
